Pena Laut - Tulisan ini akan diawali dengan sebuah adagium oleh Marcus Tullius Cicero yang berbunyi Salus Populi suprema lex exto, bermakna Keselamatan Rakyat adalah hukum tertinggi. Menganut sistem negara demokrasi berarti harus siap dengan segala konsekuensinya termasuk membatasi kekuatan pada suatu institusi tertentu yang berarti memberikan seluas-luasnya kendali kepada rakyat.
Menilik teori kedaulatan rakyat yang dicetuskan oleh John Locke, yakni Pactum Unionis yang berarti perjanjian antara individu untuk membentuk negara dan Pactum Subjectionis yaitu perjanjian antara individu dan negara untuk memberikan kewenangan kepada negara sudah semestinya membantah argumentasi bahwa negara diisi oleh institusi tertentu yang merupakan bentukan dari negara itu sendiri.
Meninjau dasar pertama yakni paktum unionis cukup tegas menyebutkan perjanjian antar individu untuk membentuk suatu negara bertujuan agar tidak meninggalkan substansi perjanjian yang berangkat dari kepentingan antar subjek dalam pendirian negara, bukan antar kelompok/golongan atau instansi tertentu. Kemudian dipertegas dengan dasar kedua yaitu Pactum Subjectionis menyebutkan bahwa pemberian kewenangan oleh negara tetap melibatkan individu/subjek dalam hal ini adalah rakyat dalam menjalankan mandat pemerintahan.
Penulis merasa bahwa diantara 284,5 juta penduduk indonesia tidak akan lupa dengan konsensus bersama yang sedari dini ditanamkan kepada setiap warga negara pada mata pelajaran PPKN saat mengenyam bangku sekolah. Sejarah mengajarkan banyak peristiwa dialami oleh republik ini sejak merdeka pada tahun 1945, dimana dinamika penunggangan kekuasaan oleh institusi tertentu meninggalkan cerita kelam bagi rakyat. Tidak sedikit korban dari pihak sipil kehilangan hak-hak dasarnya bahkan menenggelamkan unsur Hak Asasi Manusia (HAM) itu sendiri.
Namun, Republik ini seperti tidak pernah belajar dari peristiwa di masa lampau. Petinggi republik seperti sengaja masuk dilubang yang sama untuk kedua kalinya, dimana nafsu dan syahwat kekuasaan acap kali mengorbankan mereka yang tidak bersalah.
Diawali dari konsolidasi kepentingan golongan dan runtutan proses yang dikhianati terutama gelanggang perwakilan rakyat (legislatif) menandakan bahwa tidak tertibnya penguasa terhadap supremasi hukum yang berlaku. Memberi jarak kepada rakyat dalam merumuskan Undang-undang berarti mengikat rakyat dengan keputusan naif yang jauh dari kata kepentingan rakyat itu sendiri.
Setuju atau tidak, faktanya implikasinya demikian. Mengingatkan memori kelam bukan hanya tanggungjawab mahasiswa dan pers, melainkan seluruh subjek yang disebut sebagai individu (rakyat). Sejak negara ini merdeka, memberikan seluas-luasnya kepada rakyat hanya jargon belaka.
Bagaimana tidak, rakyat kecil hanya disuguhkan dengan adrenalin akibat keputusan yang tumpul dan semakin menyempitkan ruang berbicara kalangan sipil. Sebut saja Revisi Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 yang menambah keterlibatan peran militer dalam hal ini TNI pada institusi tambahan adalah bentuk perampasan ruang sipil. Peran militer yang selama ini diketahui dalam bidang pertahanan kini mulai mengisi jabatan sipil yang mengaburkan peran militer dan pemerintahan.
Pertanyaan besar muncul kepada kepanjangan tangan rakyat di Gedung MPR, kepentingan apa yang ingin diwujudkan para legislator lewat Undang-Undang ini hingga memperkosa amanah rakyat. Kemudian pertanyaan susulannya adalah, jaminan bahwa penguatan pengawasan publik oleh militer kepada ruang sipil apakah bisa diintervensi oleh rakyat mengingat institusi sipil merupakan alat bentukan negara yang memiliki sistim komando. Hendaknya, Undang-Undang sebagai produk hukum tidak mencelakai subjek hukum itu sendiri.
Negara ini semakin kabur dengan asas-asas yang sudah disepakati sebagai konsensus bersama. Produk hukum seperti limbah yang diproduksi oleh elit demi kepentingan kelompok/golongan. Paradigma destruktif bukan hanya menyebabkan rakyat menderita tapi juga menjauhkan rakyat terhadap suksesi pembangunan dalam proses berlangsungnya negara.
Hak-hak sudah ditunaikan dalam bentuk asas kepatuhan terhadap hukum dan taat pajak untuk mendukung berlangsungnya negara. Namun kewajiban pemangku amanah rakyat justru tidak memberikan feedback kepada rakyatnya kecuali program-program jenaka yang implikasinya sangat normatif.
Pemberangusan ruang Kebebasan Pers yang dijamin Undang-Undang turut menghiasi tanda-tanda kerusakan di republik ini. Sepertinya penguasa tidak ingin ada pihak yang menggagalkan kepentingan yang digarap dengan senyap tersebut. Semakin jelas bahwa peristiwa besar akan membayang-bayangi kehidupan masyarakat Indonesia kedepannya.
Keadaan saat ini tidak lepas dari lepasnya kekuasaan rakyat yang absolut. Dilepaskan secara tersistematis tanpa rasa kompromi terhadap rakyatnya. Semakin rumit karena rakyat hanya menjadi objek nafsu penguasa bukan menjadi subjek dalam negara.
Jika terus menerus demikian. Tak ayal jika pondasi negara ini akan ambruk. Narasi rakyat dianggap subversif dan tidak mendukung narasi pembangunan. Menyudutkan rakyat sebagai penghambat kemajuan, padahal sukses atau tidaknya suatu negara disebabkan oleh seluruh peran elemen didalamnya. Bagi negara se-majemuk Indonesia akan sangat rumit dilaksanakan apabila tidak melibatkan partisipasi aktif rakyatnya. Penulis hanya bisa berdoa, Semoga republik ini selamat dan tetap berdaulat.
Penulis: D.A.A Mahardika (Ekstraparlemen yang lama hiatus)
Ruang Sipil Menyempit, Demokrasi Terhimpit

Pena Laut
... menit baca
Dengarkan
Posting Komentar