Pada Sabtu, 15 Maret 2025, Koalisi Masyarakat Sipil melakukan aksi protes dengan menggerebek rapat Panitia Kerja (Panja) yang membahas RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta. Tiga anggota koalisi berhasil memasuki ruang rapat dan menyampaikan protes mereka, menuntut agar rapat yang dianggap dilakukan secara diam-diam itu dihentikan. Aksi ini terjadi menjelang waktu buka puasa dan disertai dengan penggunaan poster yang mengekspresikan aspirasi mereka.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pembahasan hanya melibatkan tiga pasal yaitu Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47 telah berlangsung selama beberapa bulan, sehingga tidak ada unsur kebut-kebutan. Dia juga menyatakan bahwa rapat tersebut bersifat terbuka dan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan pandangan publik yang melihat rapat tersebut sebagai upaya menghindari partisipasi masyarakat dalam proses legislasi.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai bahwa prosedur pembentukan undang-undang dilanggar dan RUU TNI tidak seharusnya menjadi prioritas. Aktivis masyarakat sipil juga mengungkapkan keprihatinan terhadap transparansi dan potensi pengembalian Dwifungsi TNI, yang dapat mengancam demokrasi dan profesionalisme militer.
Alasan Pembahasan RUU TNI
Pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dengan beberapa alasan utama:1. Modernisasi Alutsista
Revisi ini bertujuan untuk memperkuat kebijakan pengembangan industri pertahanan dalam negeri dan memperjelas mekanisme modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista) TNI, yang dianggap penting untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara.
2. Kesejahteraan Prajurit
Dilansir dari bbc.com (2025) pemerintah ingin memberikan jaminan sosial dan kesejahteraan yang lebih baik bagi prajurit TNI, termasuk penyesuaian jenjang karier dan batas usia pensiun, sehingga dapat meningkatkan motivasi dan kinerja mereka.
3. Keterlibatan TNI dalam Tugas Non-Militer
Revisi ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa keterlibatan TNI dalam berbagai tugas non-militer tetap berada dalam koridor hukum yang jelas, sehingga tidak melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
4. Respons terhadap Dinamika Keamanan
Dilansir dari Kompas.id (2025) perubahan ini dianggap perlu untuk menjawab tantangan keamanan yang semakin kompleks, di mana peran TNI diharapkan dapat lebih adaptif dalam menghadapi ancaman baru.
Pasal-pasal (Kontroversial) pada RUU 34/2004 TNI
Mengenai pasal-pasal yang diusulkan untuk direvisi, ialah sebagai berikut :1. Pasal 3 ayat (2) : Mengatur kedudukan TNI, di mana prajurit aktif akan lebih terintegrasi dalam kebijakan dan strategi pertahanan di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan. Penambahan ayat ini menekankan peran TNI dalam perencanaan strategis.
2. Pasal 47 ayat (1) : Memperluas jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit aktif dari 10 menjadi 16 kementerian dan lembaga, termasuk posisi di bidang politik, keamanan, intelijen, dan penanggulangan bencana. Ini memungkinkan tentara aktif untuk menjalankan peran lebih besar dalam pemerintahan sipil tanpa harus mengundurkan diri.
3.Pasal 53 ayat (2) : Mengubah batas usia pensiun prajurit TNI, dengan kenaikan batas usia pensiun untuk berbagai golongan, misalnya, bintara dan tamtama menjadi 56 tahun, serta perwira tinggi bintang tiga hingga 62 tahun.
Revisi RUU TNI yang sedang dibahas saat ini juga berpotensi menghidupkan kembali konsep Dwifungsi ABRI, yang merupakan ciri khas era Orde Baru. Dwifungsi ini memungkinkan militer, yang saat itu dikenal sebagai ABRI, untuk berperan dalam aspek sosial dan politik, bukan hanya dalam pertahanan. Hal ini menciptakan kekhawatiran akan campur tangan militer dalam ranah sipil, yang dapat merusak demokrasi dan mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan.
Mengulik Sejarah Dwifungsi ABRI Orde Baru hingga Reformasi
Sejarah dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) dimulai dengan gagasan Jenderal A.H. Nasution pada tahun 1958, yang bertujuan untuk mengintegrasikan peran militer dalam aspek politik dan pertahanan negara. Konsep ini diterapkan secara luas pada masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, mulai dari tahun 1966 setelah penggulingan Presiden Soekarno. Dan, tercantum pada UU No. 2 Tahun 1988Dwifungsi ABRI memberikan militer dua peran utama: sebagai kekuatan pertahanan dan sebagai pengatur dalam pemerintahan. Ini membuat ABRI terlibat aktif dalam politik, di mana banyak perwira militer menduduki posisi penting di lembaga eksekutif dan legislatif. Selama Orde Baru, ABRI tidak hanya berfungsi menjaga keamanan, tetapi juga memegang kekuasaan dalam sistem pemerintahan. Hal ini menyebabkan militer mendominasi berbagai aspek kehidupan sosial dan politik.
Peran ABRI sebagai dinamisator dan stabilisator bertujuan untuk mendukung pembangunan nasional. Namun, keterlibatan yang terlalu dalam dalam politik sering kali menyebabkan penyimpangan dari prinsip awal dwifungsi, menjadikan militer sebagai alat kekuasaan rezim. Setelah runtuhnya Orde Baru pada akhir 1990-an, proses pencabutan dwifungsi ABRI dimulai, terutama di bawah Presiden Abdurrahman Wahid. Dan, telah tertuang pada UU No. 34 Tahun 2004 menggantikan UU No. 2 Tahun 1988. Pada masa ini, TNI dipisahkan dari Polri dan peran sosial-politik militer secara bertahap dihilangkan.
Alasan RUU TNI Perlu Ditolak
Dalam hal ini penulis merumuskan beberapa alasan bahwa RUU TNI ini perlu ditolak, sebagai berikut :1. Mengkhianati Amanat Reformasi: Revisi ini sekali lagi dianggap membuka jalan bagi kembalinya Dwifungsi ABRI, yang bertentangan dengan prinsip reformasi yang telah ditetapkan. Ini bisa mengancam demokrasi dan supremasi sipil, serta berpotensi meningkatkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa depan.
2. Kurangnya Esensi dan Urgensi: Banyak pihak, termasuk Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum (PBHI) menilai bahwa tidak ada esensi atau urgensi dalam perluasan kewenangan TNI. Publik melihat TNI sebagai institusi yang belum sepenuhnya melaksanakan mandat reformasi.
3. Prosedur Penyusunan yang Buruk: Proses penyusunan RUU ini dianggap tidak mencerminkan prinsip democratic law making, melainkan abusive law making, yang lebih mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu daripada kebutuhan masyarakat luas.
4. Potensi Tumpang Tindih Kewenangan: Usulan untuk memperluas jenis Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan antara TNI dan Polri, serta mendorong keterlibatan militer dalam urusan sipil yang seharusnya tidak menjadi domain mereka.
5. Penempatan Perwira TNI di Jabatan Sipil: Revisi ini juga mencakup perpanjangan masa pensiun perwira dan penempatan mereka di berbagai jabatan sipil, yang dapat merusak independensi lembaga-lembaga negara dan memperburuk penumpukan perwira non-job.
Lebih ironis lagi bahwa DPR akan melaksanakan rapat paripurna untuk pengesahan RUU TNI pada Kamis, 20 Maret 2025, meskipun terdapat penolakan yang masif dari publik. Sungguh mendadak dan terburu-buru sekali, seakan-akan RUU ini ingin segera lolos dan diundangkan.
Pesan Untuk Pemerintah Indonesia
1. Pemerintah harus membuka ruang dialog yang lebih luas untuk mendengarkan pendapat dan kritik dari masyarakat sipil. Ini termasuk mengadakan forum terbuka dan transparan untuk membahas RUU TNI, sehingga masyarakat dapat menyampaikan kekhawatiran mereka secara langsung.2. Dalam revisi RUU TNI, pemerintah harus menegaskan komitmennya untuk menjaga prinsip supremasi sipil. Ini berarti memastikan bahwa militer tidak terlibat dalam ranah sipil dan bahwa semua tindakan militer tetap berada di bawah pengawasan sipil.
3. Proses pembahasan RUU TNI harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pemerintah perlu menghindari rapat tertutup yang dapat memicu kecurigaan dan ketidakpercayaan dari masyarakat.
4. Alih-alih memperluas peran militer, pemerintah sebaiknya fokus pada penguatan lembaga pengawas seperti Komnas HAM dan Kompolnas. Ini penting untuk memastikan bahwa pelanggaran hak asasi manusia dapat diawasi dan ditindaklanjuti dengan baik.
5. Pemerintah harus berkomitmen untuk melanjutkan agenda reformasi TNI yang tertunda, termasuk memperbaiki sistem peradilan militer dan memastikan bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili di pengadilan sipil.
Oleh: Fawaid Abdullah Abbas
Referensi:
Cnnindonesia.com. (2025, 17 Maret). Fakta-fakta Rapat Tertutup Panja RUU TNI di Hotel
Mewah Akhir Pekan
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250317080800-32-1209549/fakta-fakta-rapat-tertutup-panja-ruu-tni-di-hotel-mewah-akhir-pekan/amp
Detik.com. (2025, 17 Maret). Pimpinan DPR Tegaskan RUU TNI Cuma Bahas 3 Pasal, Tepis Pembahasan Diam-diam.
https://news.detik.com/berita/d-7826915/pimpinan-dpr-tegaskan-ruu-tni-cuma-bahas-3-pasal-tepis-pembahasan-diam-diam/amp
Tempo.co. (2025, 17 Maret). Wakil Ketua DPR Bantah Pembahasan Revisi UU TNI Dikebut
https://www.tempo.co/politik/wakil-ketua-dpr-bantah-pembahasan-revisi-uu-tni-dikebut-1220579
Tempo.co. (2025, 17 Maret). DPR Klaim Hanya 3 Pasal yang Dibahas dalam Revisi UU TNI
https://www.tempo.co/politik/dpr-klaim-hanya-3-pasal-yang-dibahas-dalam-revisi-uu-tni-1220595
Kompas.id. (2025, 15 Maret). Mengapa Pembahasan Revisi UU TNI Harus Diam-diam dan Digelar di Hotel Mewah?
https://www.kompas.id/artikel/mengapa-pembahasan-revisi-uu-tni-harus-diam-diam-dan-digelar-di-hotel-mewah
Detik.com. (2025, 17 Maret). 3 Kejanggalan Pembahasan Revisi UU TNI Menurut PSHK
https://www.tempo.co/politik/3-kejanggalan-pembahasan-revisi-uu-tni-menurut-pshk-1220776
Amnesty.id. (2025, 15 Maret). Kebut Pembahasan RUU TNI di Hotel Mewah Bintang 5: Pemerintah dan DPR Menyakiti Hati Rakyat
https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/kebut-pembahasan-ruu-tni-di-hotel-mewah-bintang-5-pemerintah-dan-dpr-menyakiti-hati-rakyat/03/2025/
Tempo.co. (2025, 17 Maret). Hasil Revisi UU TNI: Tentara Aktif Akan Lebih Banyak Menduduki Lembaga Sipil
https://www.tempo.co/politik/-hasil-revisi-uu-tni-tentara-aktif-akan-lebih-banyak-menduduki-lembaga-sipil-1220723
Eriton, Muhammad. (2023). Sejarah Dwi fungsi ABRI. Eriton.staff.unja.ac.id
https://eriton.staff.unja.ac.id/2023/10/02/sejarah-dwi-fungsi-abri/
Detik.com. (2025, 17 Maret). Apa Itu Dwifungsi ABRI yang Dikaitkan dengan Revisi UU TNI?
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7826225/apa-itu-dwifungsi-abri-yang-dikaitkan-dengan-revisi-uu-tni
Omong-omong.com. (2025, 17 Maret). RUU TNI: Mengembalikan Dwifungsi ABRI dalam Wajah Baru?
https://omong-omong.com/ruu-tni-mengembalikan-dwifungsi-abri-dalam-wajah-baru/
Tempo.co. (2025, 17 Maret). Ramai Revisi UU TNI: Pasal-pasal dalam UU TNI yang akan Direvisi
https://www.tempo.co/politik/ramai-revisi-uu-tni-pasal-pasal-dalam-uu-tni-yang-akan-direvisi-1220486
Jatimtimes.com. (2025, 16 Maret). 4 Alasan Mengapa RUU TNI Harus Ditolak Menurut YLBHI
https://jatimtimes.com/baca/333525/20250316/082400/4-alasan-mengapa-ruu-tni-harus-ditolak-menurut-ylbhi
Kompas.tv. (2025, 16 Maret). Ketua PBHI Beberkan Alasan Revisi UU TNI Perlu Ditolak
https://www.kompas.tv/amp/nasional/580781/ketua-pbhi-beberkan-alasan-revisi-uu-tni-perlu-ditolak
Hukumonline.com. (2025, 17 Maret). Guru Besar HTN Unpad: Terindikasi Abusive Law Making, Revisi UU TNI Harus Dibatalkan
https://www.linkedin.com/posts/hukumonline.com_guru-besar-htn-unpad-terindikasi-abusive-activity-7307613079331119105-ikq4
Hukumonline.com. (2024, 18 Juli). 5 Alasan Keharusan Pembahasan RUU TNI Dihentikan
https://www.hukumonline.com/berita/a/5-alasan-keharusan-pembahasan-ruu-tni-dihentikan-lt6698904b8ea21/
Tempo.co. (2025, 12 Maret). Alasan Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Tolak Revisi UU TNI
https://www.tempo.co/politik/alasan-presiden-mahasiswa-universitas-trisakti-tolak-revisi-uu-tni-1218746
Posting Komentar