BWlBduTUUim65BmNoRNRwZwviGLcUft1snoGQp4W
BWlBduTUUim65BmNoRNRwZwviGLcUft1snoGQp4W

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel

Recent

Bookmark

Pers Release: Sikap PMII Ibrahimy Terhadap PC PMII Banyuwangi

PMII IBRAHIMY
A. Pendahuluan

Dalam upaya mewujudkan organisasi yang sehat (demokratis dan berkeadilan), hendaknya para kader PMII mengingat bahwa cita-cita besar organisasi bukan hanya memperjuangkan emansipasi dan partisipasi di bidang adil-makmur, ihwal kerakyatan (civil society) dan keadilan adalah pokok-pokok yang tidak dapat terpisahkan dalam membentuk sekaligus mewujudkan paradigma organisasi. Pokok-pokok tersebut merupakan beberapa dari sekian nilai dalam Pancasila yang menjadi ideologi PMII secara normatif, dan dijalankan dalam ruang yang demokratis. Demokrasi dalam konteks berorganisasi ialah manifesto atas keterbukaan informasi, pembangunan sistem yang bersifat parsitipatif, transparansi kebijakan para pimpinan, dan tentunya regenerasi kepengurusan.

Regenerasi kepengurusan organisasi adalah tanggung jawab seluruh pihak yang berada dalam tubuh organisasi tersebut, sebab regenerasi merupakan langkah dalam menciptakan pola struktur gerakan sekaligus angin segar untuk keberlanjutan agenda-agenda gerakan maupun kaderisasi, serta mencegah terbangunnya pola kepemimpinan status quo yang bersifat otoritatif dan berpotensi melahirkan tirani kekuasaan. Oleh karenanya, pergantian kepengurusan merupakan agenda wajib yang pasti akan selalu dialami dalam dinamika kepengurusan organisasi manapun, termasuk di PMII.

B. Masa Jabatan Kepengurusan PMII

Dalam AD/ART PMII yang telah disahkan dalam Kongres XX PMII pada tanggal 17 – 20 Maret 2021 yang bertempat di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Anggaran Dasar Bab VII Pasal 9 tentang Struktur Organisasi PMII yang mengatakan bahwa struktur organisasi PMII terdiri dari; (1) Pengurus Besar (PB), (2) Pengurus Koordinator Cabang (PKC), (3) Pengurus Cabang (PC) dan atau Pengurus Cabang Internasional (PCI), (4) Pengurus Komisariat (PK), dan (5) Pengurus Rayon (PR). Dan selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga Bab VII tentang Susunan Pengurus, Tugas, Wewenang, dan Persyaratan Pengurus dijelaskan bahwa masa jabatan PB adalah tiga tahun, lalu PKC selama dua tahun, sedangkan masa jabatan selama satu tahun untuk PC/PCI, PK, dan PR.

Namun kami melihat satu kejanggalan dalam kepengurusan cabang PMII Banyuwangi. Dalam kontestasi Konferensi Cabang PMII Kabupaten Banyuwangi pada bulan September tahun 2023 telah menghasilkan keputusan terpilihnya Sahabat M. Hadad Alwi Nasyafiallah atau akrab dipanggil Nasa pada sidang pleno kelima yang dilaksanakan pada bulan November 2023 lalu, yang hingga tulisan ini terbit beliau masih menduduki kursi kepemimpinan di tingkat cabang di Kabupaten Banyuwangi. Artinya kepengurusan cabang PMII Kabupaten Banyuwangi seharusnya telah mencapai masa purnanya sejak dua bulan yang lalu, jika ditinjau dari Hasil Muspimnas Tulungagung yakni Bab II Pasal 3 Ayat 3 yang mengatakan bahwa SK dihitung sejak ketua terpilih dari hasil Konfercab.

Hal ini menjadi sorotan kami tentang ketaatan mereka dalam menjalani peraturan organisasi yang telah disepakati dalam sidang kongres dan Muspimnas PMII. Argumentasi ini diperkuat dengan tidak adanya transparansi atas Surat Keputusan (SK) kepengurusan Cabang PMII Banyuwangi kepada seluruh kader PMII Banyuwangi, sehingga potensi penyalahgunaan jabatan dapat terjadi apabila hal ini dibiarkan terus menerus.

C. Upaya Kosong Kaderisasi PC PMII Banyuwangi

Sesuai janji yang tertuang dalam visi dan misi Sahabat Nasa untuk memperbaiki sistem kaderisasi, sampai sekarang belum kelihatan progresnya. Padahal dalam tiap rapat-rapat kader, baik yang formal maupun dalam majelis-majelis kopi, kita kerap mempertanyakan; apa tujuan kaderisasi? Untuk apa kaderisasi? Yang terlontar bersamaan dengan pertanyaan; bagaimana metodenya? Bagaimana distribusi kader nantinya? Apakah ini relevan dengan zaman sekarang? Semua pertanyaan ini faktual dan sangat relevan apabila kemudian dapat dijawab oleh para pemangku struktural organisasi.

Upaya kaderisasi ini sudah jelas menjadi tanggung jawab kader-kader yang berada dalam struktural organisasi. Namun kami melihat sistem kaderisasi PC PMII Banyuwangi selama satu periode ini justru cenderung jumud tanpa adanya inovasi kinerja dan sistem yang lebih menunjang kemajuan roda kaderisasi PMII di Banyuwangi, bahkan berpotensi mengalami penurunan kualitas kaderisasi.

Hal ini disebabkan oleh kurangnya keterlibatan Pengurus Cabang dalam proses upaya kaderisasi yang dilaksanakan oleh Pengurus Komisariat dan Rayon, khususnya yang kami rasakan di lingkungan Komisariat Universitas Islam Ibrahimy Banyuwangi (UNIIB), sehingga seluruh proses kaderisasi mulai dari rekrutmen hingga membentuk kader yang siap menjadi pengurus dilaksanakan secara mandiri oleh para Pengurus Komisariat maupun Rayon.

Selain itu, PC PMII Banyuwangi hingga kini belum berhasil mempertahankan roda kaderisasi di Komisariat Sekolah Tinggi Ekonomi Syariah (STES) yang mengalami dampak dari kondisi perguruan tinggi mereka. Ini bukti dari kurangnya keseriusan PC PMII Banyuwangi memikul tanggung jawab kepengurusan, sekaligus menjadi problem solving atas persoalan-persoalan yang dialami oleh para kader. Artinya pengaruh PC PMII Banyuwangi di internal tidak memiliki dampak yang signifikan bagi perbaikan sistem kaderisasi.

D. Pola Gerakan Yang Nir-Esensi

Pembacaan ulang atas AD/ART Bab 4 Pasal 4 (Tujuan PMII) “Terbentuknya pribadi muslim yang bertakwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap, dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya, serta komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia” melahirkan enam pokok pikiran yakni, (1) bertakwa kepada Allah SWT (2) berbudi luhur (3) berilmu (4) cakap (5) bertanggung jawab (6) komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia. Nilai-nilai inilah yang nantinya akan direduksi dalam bab berikutnya sebagai citra insan Ulul Albab. Dalam upaya mewujudkan apa yang telah tertuang dan disepakati dalam AD/ART PMII tersebut selayaknya para pemangku struktural dapat merealisasikannya dalam bentuk sistem kaderisasi dan orientasi gerakan yang meletakkan kepentingan rakyat di atas kepentingan golongan apapun.

Secara normatif, PC PMII Banyuwangi telah melaksanakan tugasnya mengemban amanat moral sebagai mahasiswa yang turut serta menyuarakan konflik sosial dan lingkungan, baik lingkup nasional maupun lokal Kabupaten Banyuwangi. Kita ambil contoh gerakan PC PMII Banyuwangi dalam menyoroti kerusakan lingkungan imbas berdirinya pabrik-pabrik yang tidak sesuai Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dilakukan pada Bulan Juni 2024, lalu aksi tolak Tapera di Gedung DPRD Banyuwangi yang mereka selenggarakan di bulan yang sama, dan terakhir upaya mereka menyoroti rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 di Banyuwangi.

Namun yang menjadi kritik adalah, bagaimana PC PMII Banyuwangi dalam memperjuangkan konflik agraria lain di Bumi Blambangan yang menjadi sorotan publik atas pemenjaraan para petani di Pakel, konflik sosial yang timbul di Desa Pancer yang dengan jelas telah mencederai hak-hak asasi manusia, dan sebagainya. Serta mempertanyakan bagaimana PC PMII Banyuwangi dalam memahami poin keenam Tujuan PMII tentang komitmen kader dalam memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia? Kami menilai gerakan-gerakan yang telah terlaksana hanyalah sebatas komentar dan pengisi agenda belaka, jika PC PMII Banyuwangi dalam mengambil peran tidak memperhitungkan kembali urgensi dari serentetan konflik yang terjadi di Kabupaten Banyuwangi.

E. Rekomendasi

Hasil kajian dan musyawarah yang telah diselenggarakan oleh kader-kader PMII UNIIB memuat tiga rekomendasi;

1. PC PMII Banyuwangi Segera Melaksanakan Konfercab
Berdasarkan ketiga poin di atas yang menjadi evaluasi kami atas kinerja kepengurusan PC PMII Banyuwangi, tentang legalitas kepengurusan yang telah melewati batas masa jabatan sesuai dasar aturan dalam AD/ART PMII serta Hasil-hasil Muspimnas PMII, upaya kosong kaderisasi yang telah menemui banyak kebuntuan, serta orientasi gerakan yang patut kembali dipertanyakan, kami mendesak PC PMII Banyuwangi untuk segera melaksanakan Konferensi Cabang selambat-lambatnya pada akhir Januari 2025 mendatang. Dengan alasan pertama, tiga poin di atas. Kedua, tanggung jawab regenerasi kepengurusan dengan memperhitungkan proses kader-kader yang telah purna dari kepengurusan komisariat. Ketiga, penegakan peraturan organisasi tentang batas masa jabatan kepengurusan organisasi PMII.

2. Mendorong Majelis Pembina Cabang Bersikap Tegas
Sebagai pembina PC PMII Banyuwangi, Mabincab memiliki tanggung jawab dalam memberikan pertimbangan-pertimbangan atas segala kebijakan PC PMII Banyuwangi, terkhusus di wilayah kaderisasi, gerakan, dan tanggung jawab regenerasi. Sebab itu, kami Pengurus Komisariat PMII UNIIB mendorong Majelis Pembina Cabang (Mabincab) untuk segera bersikap tegas atas keresahan kader-kader di komisariat maupun rayon yang menjadi kritik serta evaluasi kinerja kepengurusan PC PMII Banyuwangi

3. Mendesak PB PMII, dan PKC PMII Jawa Timur
Dengan beberapa poin evaluasi kami atas kinerja kepengurusan PC PMII Banyuwangi di bawah naungan Sahabat M. Hadad Alwi Nasyafiallah tersebut, kami memohon PB PMII, dan PKC PMII Jawa Timur untuk turut serta menidaklanjuti tuntutan-tuntutan kader PMII Komisariat Universitas Islam Ibrahimy Banyuwangi (UNIIB) agar PC PMII Banyuwangi segera melaksanakan Konferensi Cabang selambat-lambatnya dilaksanakan pada akhir bulan Januari 2025 mendatang.

Yang bertanggung jawab,

Mandataris Ketua Komisariat PMII UNIIB
Moh. Hafid Aqil Syiraj

Video Pers Release: @pmiiibrahimy

Posting Komentar

Posting Komentar

Berkomentarlah Dengan Bijak