Mengingat ketergantungan pada sumber energi yang tidak dapat diperbarui (batu bara dan minyak bumi), tentu sangat berpotensi merusak lingkungan. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai mencanangkan Energi Baru Terbarukan (EBT), salah satunya adalah proyek teknologi Geothermal (panas bumi). Potensi sumber energi Geotermal Indonesia berjumlah sekitar 11.073 Megawatt Listrik (Mwe) dan cadangannya sekitar 17.506 Mwe.
Karena selama ini pembangkit listrik di Indonesia lebih banyak mengonsumsi dari batu bara. Penerapan teknologi Geothermal dapat dimanfaatkan sebagai energi pembangkit listrik pengganti dari energi sebelumnya. Energi Geothermal adalah sumber energi terbarukan yang dihasilkan dan disimpan di dalam inti bumi. Proses Geotermal ini dilakukan dengan cara resource dari panas bumi, lalu uap dari panas tersebut yang digunakan sebagai menggerakkan turbin untuk pembangkit listrik.
Namun beberapa proyek Geothermal yang ada di Indonesia tak berbanding lurus dengan solusi bagi krisis iklim, melainkan menciptakan krisis sosial baru. Aksi penolakan dan pemrotesan di sekitar proyek Geothermal sering kali dimunculkan oleh masyarakat lokal. Akan tetapi resistensi tersebut tak pernah digubris oleh pemerintah. Pemerintah justru akan tetap bersikeras melanjutkan proyek tersebut dengan dalih memenuhi kebutuhan energi bersih.
Dalam hal ini pemerintah hanya merencanakan proyek teknologi Geothermal tanpa mempertimbangkan kepentingan sosial. Lantas apakah proyek ini benar-benar untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, atau hanya menguntungkan pihak pihak tertentu?
Bencana Yang Terjadi Disekitar Geothermal
Daerah yang dibuat proyek Geothermal sering terjadi rawan gempa karena efek dari pengeboran sumur Geothermal atau Hydraulic fracuring. Hal itu disebabkan oleh peretakan batuan yang terdapat dalam sumur untuk menambah laju aliran panas bumi yang terhalang batuan ke sumur-sumur pembangkit listrik. Akibatnya warga sering menemukan retakan pada bangunan dan tanah yang amblas. Hydraulic Fracuring merupakan teknik untuk meningkatkan produktivitas sumur panas bumi dengan memecah bebatuan bawah tanah menggunakan fluida bertekanan tinggi. Pemompaan fluida tersebut yang mengakibatkan getaran bumi di sekitarnya.Selain itu sejumlah warga yang tinggal di sekitar proyek Geothermal sering kali mengalami sesak nafas bahkan bisa berujung kematian. Karena udara yang dihirup merupakan gas-gas yang berbahaya bagi kesehatan tubuh seperti H2S (Hidrogen sulfida). Hidrogen Sulfida dihasilkan ketika energi Geotermal diekstraksi. Gas ini dilepaskan melalui ventilasi sumur Geothermal lalu dibiarkan begitu saja di udara tanpa proses penyaringan.
Perampasan tanah dan wilayah adat menjadi masalah serius oleh pembangunan Geothermal. Tak sedikit dari informasi masyarakat lokal yang kehilangan tempat tinggal, mata pencaharian, budaya dan adat istiadat, karena sering kali proyek pembangunan Geothermal ini dilakukan di kawasan hutan. Selain itu masih banyak kasus lainnya yang menyebabkan kerusakan sosial terhadap masyarakat sipil.
Menyadari hal tersebut, alih-alih pemerintah yang seharusnya melindungi hak-hak masyarakat, justru bertindak sebagai agen kekuatan kapitalis yang memaksa agenda pembangunan secara repsensif. Inilah yang disebut sebagai “state corporate nexus” sebuah hubungan dimana pemerintah dan perusahaan bekerja sama mencuri keuntungan dan mengabaikan hak-hak masyarakat sipil.
Bayang-Bayang Hegemoni Kekuasaan dan Keadilan Sosial
Selama ini pemerintah mempromosikan energi panas bumi sebagai energi yang ramah lingkungan, transisi energi tersebut memang lebih mengurangi emisi gas rumah kaca dibandingkan dengan energi listrik yang terbuat dari batu bara, nikel dan fosil. Namun disisi lain, proyek semacam ini sering diimplementasikan tanpa mempertimbangkan keadilan sosial dan lingkungan.Inilah yang disebut oleh Antonio Gramsci sebagai hegemoni kekuasaan, dimana pemerintah memanfaatkan narasi transisi energi bersih untuk melegitimasi pembangunan proyek-proyek Geothermal yang hanya menguntungkan pihak tertentu saja. Sebagai kekuasaan yang hegemonik tersebut, pemerintah beroperasi dalam kerangka kapitalisme hijau (green capitalism) sebagaimana alam dan manusia dieksploitasi demi kepentingan ekonomi.
Akibatnnya, banyak kerugian yang dirasakan oleh masyarakat sipil baik perampasan hak tanah, sumber daya alam, dan praktik sosial budaya. Maka dari itu, untuk menghindari konflik yang berkepanjangan pemerintah perlu melakukan pendekatan yang lebih inkusif dan adil. Disini keadilan sosial harus menjadi pilar utama di setiap proses pembangunan, termasuk proyek pembangunan Geothermal.
Masyarakat harus terjamin haknya untuk mendapatkan kesejahteraan yang setara, setiap kelompok yang mengalami pendekatan langsung dengan pembangunan proyek Geothermal, menerima manfaat secara adil, tanpa ada pihak yang dirugikan.
Selain keadilan sosial, pendekatan pastisipasi inklusif juga harus diupayakan pada setiap proses pembangunan. Masyarakat yang berdampak langsung seperti masyarakat adat, yang selama ini menjaga dan menaruh keberlangsungan hidup pada ekosistem, disana harus diberi kesempatan memberikan pandangan, kekhawatirannya, dan kebutuhan mereka.
Partisipasi inklusif tidak hanya memastikan bahwa proses pembangunan tersebut dilakukan secara responsif terhadap kebutuhan lokal, melainkan juga mempertimbangkan dan menghindari potensi konflik yang berkelanjutan. Tanpa adanya pendekatan-pendekatan tersebut, proyek energi terbarukan berpotensi merusak ekosistem dan budaya lokal demi kepentingan segelintir orang.
Terkait beberapa hal di atas, pentingnya keterlibatan masyarakat sipil dan aktivis lingkungan untuk meningkatkan kesadaran dan memperjuangkan hak-hak masyarakat dalam menjaga kestabilan keberlangsungan hidup meraka. Jika tidak ada yang bertindak demikian, bagaimana masyarakat dapat bertahan sedangkan lahan dan sumber penghasilan mereka dirampas? Hanya melalui pendekatan ini, pembangunan energi terbarukan dapat benar-benar menjadi solusi krisis iklim tanpa mencederai strata sosial masyarakat.
Oleh: Novia Ulfa I.
Posting Komentar