Diharapkan dengan adanya regenerasi kepengurusan, akan terbitlah suatu perubahan ataupun pembenahan menuju yang lebih baik. Selain hanya untuk mematuhi peraturan dari suatu organisasi tersebut, hal ini juga mendapat sambutan yang baik oleh PMII, dengan adanya pengaturan tentang pergantian kepengurusan yang telah termaktub sejara jelas dan tegas dalam konstitusinya (AD/ART PMII).
Dalam PMII, terlepas dari suatu kepengurusan apakah menghasilkan ke-maslahat-an ataupun ke-mudharat-an, harus tetap dilaksanakan forum permusyawaratan tertinggi untuk menentukan sang nahkoda pergerakan baru. Tidak ada peraturan tentang perpanjangan kepengurusan ketika suatu kepengurusan menghasilkan suatu kemaslahatan yang besar, sekalipun dalam keadaan Force Majeure.
Dalam PMII, terlepas dari suatu kepengurusan apakah menghasilkan ke-maslahat-an ataupun ke-mudharat-an, harus tetap dilaksanakan forum permusyawaratan tertinggi untuk menentukan sang nahkoda pergerakan baru. Tidak ada peraturan tentang perpanjangan kepengurusan ketika suatu kepengurusan menghasilkan suatu kemaslahatan yang besar, sekalipun dalam keadaan Force Majeure.
Justru, jika suatu kepengurusan dalam organ PMII melakukan tindakan yang telah menciderai PMII dan/atau melanggar dari konstitusi yang berlaku, haruslah dilakukan suatu forum permusyawaratan tertinggi yang bersifat Luar Biasa (LB). Hal ini penting dilakukan untuk memulihkan kondisi semula terhadap organisasi. Disini lah berlaku asas Restitutio ad Integrum.
Dalam konteks ini, saya berbicara tentang PC PMII Banyuwangi, yang akhir-akhir ini menjadi obrolan yang sangat seksi dan menarik di lingkungan Komisariat PMII Ibrahimy. Dan saya yakin pembaca pasti paham korelasi antara saya sebutkan PC PMII Banyuwangi dengan judul dari tulisan ini dan dua paragraf di atas.
Iya, ihwal Konfercab. Jika kita runtut setelah tergulirnya koin yang akhirnya menentukan arah gerak PMII Banyuwangi dengan terpilihnya sahabat M. Haddad Alwi Nasyafiallah sebagai nahkoda pergerakan PC PMII Banyuwangi, terpilih pada bulan November 2023. Jika ditarik hingga sekarang (Desember 2024), maka sahabat Nasa sudah lebih dari 1 tahun. Padahal, vide Pasal 20 ayat (6) Anggaran Rumah Tangga PMII, menghendaki bahwa ada batasan terhadap periode PC PMII, yakni selama 1 tahun.
Beberapa waktu belakangan masuklah kabar kepada kami (Komisariat PMII Ibrahimy), dari sahabat kami komisariat PMII luar Ibrahimy, yang bisa dikatakan kabar burung. Bahwa, kemungkinan PC PMII Banyuwangi akan melaksanakan Konfercab pada bulan November 2025. Jika hal ini memang akan dilakukan, maka jelaslah PC PMII Banyuwangi telah "MENGANGKANGI" konstitusi yang berlaku. Sekali lagi, data yang saya hadirkan disini hanya kabar burung, tenang saja. Toh, tulisan saya ini cuma opini kok, bukan karya tulis ilmiah.
Akan tetapi, jika memang hal ini dilakukan, sependek analisis saya, ada dua kemungkinan yang akan terjadi, antara lain:
Pertama, Rechtdelicten yang berkelanjutan. Hal ini akan terjadi ketika Konfercab dilakukan pada November 2025, kepengurusan berikutnya kemungkinan akan mengikuti kepengurusan sebelumnya, dan akan terjadi pelanggaran terhadap konstitusi PMII secara terus-menerus.
Kedua, Conflict of Interest. Kepentingan pribadi akan berdiri diatas kepentingan yang bersifat umum. Dengan memperpanjang periode, secara tidak langsung mempraktekkan Second-Termism (walaupun tidak secara formil), yang hal ini jelas dilarang dalam konstitusi PMII. Sekali lagi, vide Pasal 20 ayat (6) Anggaran rumah Tangga PMII. Second-termism dijadikan alat ataupun tunggangan untuk mewujudkan kepentingan pribadinya.
Jika dua kemungkinan ini terjadi maka habislah PC PMII Banyuwangi. Tidak ada lagi wacana-wacana yang berorientasi kepada kader-kader di bawahnya, apalagi terhadap sosial kemasyarakatan. Hanya ada wacana soal bagaimana cara untuk mengenyangkan perut-perut dan mengisi dompet-dompet mereka!
Terakhir, pesan saya sebagai kader PMII akar rumput yang dibesarkan oleh Rayon Syariah Komisariat PMII Ibrahimy, hanya ingin mengatakan bahwa; kepada Pengurus Cabang PMII Banyuwangi yang masih saya hormati, marilah kembali berpedoman kepada konstitusi dan peraturan yang berlaku.
Dalam konteks ini, saya berbicara tentang PC PMII Banyuwangi, yang akhir-akhir ini menjadi obrolan yang sangat seksi dan menarik di lingkungan Komisariat PMII Ibrahimy. Dan saya yakin pembaca pasti paham korelasi antara saya sebutkan PC PMII Banyuwangi dengan judul dari tulisan ini dan dua paragraf di atas.
Iya, ihwal Konfercab. Jika kita runtut setelah tergulirnya koin yang akhirnya menentukan arah gerak PMII Banyuwangi dengan terpilihnya sahabat M. Haddad Alwi Nasyafiallah sebagai nahkoda pergerakan PC PMII Banyuwangi, terpilih pada bulan November 2023. Jika ditarik hingga sekarang (Desember 2024), maka sahabat Nasa sudah lebih dari 1 tahun. Padahal, vide Pasal 20 ayat (6) Anggaran Rumah Tangga PMII, menghendaki bahwa ada batasan terhadap periode PC PMII, yakni selama 1 tahun.
Beberapa waktu belakangan masuklah kabar kepada kami (Komisariat PMII Ibrahimy), dari sahabat kami komisariat PMII luar Ibrahimy, yang bisa dikatakan kabar burung. Bahwa, kemungkinan PC PMII Banyuwangi akan melaksanakan Konfercab pada bulan November 2025. Jika hal ini memang akan dilakukan, maka jelaslah PC PMII Banyuwangi telah "MENGANGKANGI" konstitusi yang berlaku. Sekali lagi, data yang saya hadirkan disini hanya kabar burung, tenang saja. Toh, tulisan saya ini cuma opini kok, bukan karya tulis ilmiah.
Akan tetapi, jika memang hal ini dilakukan, sependek analisis saya, ada dua kemungkinan yang akan terjadi, antara lain:
Pertama, Rechtdelicten yang berkelanjutan. Hal ini akan terjadi ketika Konfercab dilakukan pada November 2025, kepengurusan berikutnya kemungkinan akan mengikuti kepengurusan sebelumnya, dan akan terjadi pelanggaran terhadap konstitusi PMII secara terus-menerus.
Kedua, Conflict of Interest. Kepentingan pribadi akan berdiri diatas kepentingan yang bersifat umum. Dengan memperpanjang periode, secara tidak langsung mempraktekkan Second-Termism (walaupun tidak secara formil), yang hal ini jelas dilarang dalam konstitusi PMII. Sekali lagi, vide Pasal 20 ayat (6) Anggaran rumah Tangga PMII. Second-termism dijadikan alat ataupun tunggangan untuk mewujudkan kepentingan pribadinya.
Jika dua kemungkinan ini terjadi maka habislah PC PMII Banyuwangi. Tidak ada lagi wacana-wacana yang berorientasi kepada kader-kader di bawahnya, apalagi terhadap sosial kemasyarakatan. Hanya ada wacana soal bagaimana cara untuk mengenyangkan perut-perut dan mengisi dompet-dompet mereka!
Terakhir, pesan saya sebagai kader PMII akar rumput yang dibesarkan oleh Rayon Syariah Komisariat PMII Ibrahimy, hanya ingin mengatakan bahwa; kepada Pengurus Cabang PMII Banyuwangi yang masih saya hormati, marilah kembali berpedoman kepada konstitusi dan peraturan yang berlaku.
Saya masih teringat apa yang dikatakan oleh Sekretaris Umum PC PMII Banyuwangi, sahabat Haikal Roja’ Hasbunallah ketika pembukaan Mapaba Rayon Syariah kemarin. Sahabat Haikal menyerukan kepada seluruh Rayon dan Komisariat di Banyuwangi, untuk tertib administrasi. Jika boleh saya menambahkan, selain dari tertib administrasi, tertib dan patuh sekalian supremasi terhadap segala peraturan yang ada. Apalagi terhadap AD/ART, yang merupakan aturan yang dasar. Yang harus dijadikan Primus Interpares dari segala peraturan yang ada. Privatum Commodum Public Cedit!
*Bersambung...
Oleh: Ahmad Browen D. (Kader Rayon Syariah PMII Ibrahimy)
*Bersambung...
Oleh: Ahmad Browen D. (Kader Rayon Syariah PMII Ibrahimy)
Posting Komentar