Melanggar Kode Etik dan AD/ART yang berlaku
Saat mendengar adanya peryataan sikap tersebut, saya sangat kecewa. Kenapa harus menggunakan nama organisasi yang selama ini tidak pernah sedikitpun terdapat alumni atau santri yang berani membawa nama organisasi tersebut untuk masuk ke dalam dunia politik? Bahkan, Kiai selaku ketua umum majelis syuriah saja tidak pernah sekalipun mengintruksikan kepada Alumni dan Santrinya untuk mendukung salah satu calon, entah itu dalam pemilihan Kepala Daerah dan sebagainya.
Tujuan almarhum KHR. Ahmad Fawaid As’ad mendirikan Organisasi IKSASS untuk bagaimana Alumni dan Santri mempunyai wadah dalam satu naungan agar Alumni dan Santri Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo yang tersebar di seluruh nusantara masih bisa menjalin hubungan dan menjalin ikatan dalam satu payung. Selain itu, tujuannya juga untuk merealisasikan program pesantren yang sekiranya membutuhkan bantuan para alumni untuk merealisasikannya.
Nah, ketika melihat tujuan didirikannya organisasi IKSASS tersebut, apakah pantas ketika ada salah satu oknum alumni yang membawa nama IKSASS untuk sebuah kepentingan politik praktis yang bahkan tidak selaras dengan tujuan didirikannya organisasi tersebut? Entah apa yang dipikirkan, apakah beliau ini, Ketua IKSASS Banyuwangi, tidak paham dengan AD/ART dan sudah melanggar maklumat yang di keluarkan pusat IKSASS Alumni?
Dalam AD/ART di jelaskan pada "Bab II Aqidah, Asas, Sifat, dan Fungsi" di situ tertera pada pasal 5 bahwa IKSASS adalah alat perjuangan pondok pesantren yang berfungsi:
1. Pelaksanaan aktualisasi peran sosial dan keagamaan Pondok Pesantren dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
2. Wadah silaturahmi antara alumni, santri, wali santri, dan simpatisan dengan pondok pesantren.
Dan pada "Bab IV Tujuan dan Usaha" pada pasal 7 disitu di jelaskan: "IKSASS Bertujuan mewujudkan ikatan silaturahmi antar alumni, santri, wali santri, dan simpatisan pondok pesantren menuju peningkatan peran-peran dakwah, pendidikan, sosial, dan ekonomi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara." Jadi sudah tertera sangat jelas, bahkan hasil Mubes Pusat IKSASS sendiri melarang untuk membawa nama organisasi guna mendukung salah satu calon di semua daerah, bahkan di seluruh nusantara.
Klarifikasi pusat IKSASS
Pernyataan dari Ketua IKSASS Banyuwangi membuat banyak sekali timbulnya pertanyaan dan keresahan dari para alumni. Semakin beredarnya kabar tersebut, maka Ketua Majelis Tanfidziah Pengurus Pusat IKSASS (Alumni) Ust. Yohandi, M.Pd.I., M.Sos., membuat maklumat kepada seluruh tingkatan IKSASS se-Nusantara, baik rayon maupun komisariat. Maklumat tersebut berisikan klarifikasi.Beliau menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh Ketua IKSASS Banyuwangi dengan membawa nama IKSASS dalam menyampaikan peryataan sikap mendukung paslon Bupati Banyuwangi itu sudah melanggar aturan AD/ART yang sudah di sepakati dalam Mubes IKSASS ke X.
Tak hanya itu, tindakan Ketua IKSASS Banyuwangi, juga bertentangan dengan hasil surat edaran yang di keluarkan Pusat IKSASS pada tanggal 07 Agustus 2024. Di sana ada 3 point yang menyatakan bahwa IKSASS tidak ber-politik praktis. Isi dari ke-tiga point tersebut berbunyi:
1. Tetap menjaga dan memperkuat Ukhuwah Islamiah dan tidak mudah terpengaruh oleh adu domba dan upaya memecah belah antar sesama umat islam hanya karena kepentingan politik praktis 5 tahunan
2. Dalam konteks politik praktis secara kelembagaan, IKSASS menjaga jarak yang sama semua calon Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota
3. Dalam kepentingan politik praktis tidak boleh menggunakan atribut atau simbol-simbol IKSASS
Demikian sudah jelas, IKSASS tidak terlibat dengan politik praktis dan upaya dukung mendukung terhadap paslon di Pilkada 2024. Beliau juga menghimbau agar para pengurus (Alumni) IKSASS se-nusantara di semua tingkatan, agar alumni berhati-hati dalam beraktifitas, apalagi di bawa ke dunia politik praktis dalam kontestasi Pilkada 2024.
Adanya maklumat tersebut bertujuan untuk menjawab pertanyaan dan keresahan dari pada alumni-alumni di seluruh nusantara dan seluruh masyarakat awam yang bertanya-tanya tentang apakah boleh IKSASS menjerumus kedalam ranah politik praktis.
Maka sudah terjawab dengan jelas IKSASS tidak boleh dibawa-bawa dalam ranah politik. IKSASS sendiri bukan partai politik. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, karena tidak sesuai dengan tujuan didirikannya organisasi. Saya harap dengan adanya tulisan ini tidak ada lagi oknum-oknum yang memanfaatkan organisasi demi kepentingan pribadi. Bukannya bermaksud untuk menjatuhkan, tapi lebih ke menyadarkan agar bisa bertindak lebih baik lagi.
Oleh: M. Suriyanto (Kader IKSASS)
Posting Komentar