BWlBduTUUim65BmNoRNRwZwviGLcUft1snoGQp4W
BWlBduTUUim65BmNoRNRwZwviGLcUft1snoGQp4W

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel

Recent

Bookmark

Implementasi Konsep Trias Politica (Montesquieu) Dalam Sistem Pemerintahan Di Indonesia Berdasarkan UUD 1945

Trias Politica Montesquieu
Pena Laut -
Indonesia merupakan suatu negara yang menerapkan konsep negara hukum seperti apa yang telah tertulis secara jelas dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 setelah amandemen. Tetapi, tidak jelas antara memakai konsep negara hukum eropa kontinental (rechtsstaat) atau memakai konsep negara hukum negara-negara anglo-saxon (the rule of law).

Konsep negara hukum eropa kontinental (rechtsstaat) dipelopori oleh Immanuel Kant dan Frederich Julius Stahl. Menurut Stahl, konsep ini ditandai dengan empat unsur pokok, yakni:
1. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
2. Guna melindungi hak asasi manusia maka penyelenggarakan negara harus berdasarkan pada teori trias politica.
3. Pemerintah dalam menjalankan tugasnya harus berdasarkan undang-undang (wetmatigheid van bestur).
4. Apabila pemerintah dalam menjalankan tugasnya yang berdasarkan undang-undang masih melanggar hak asasi manusia, maka ada pengadilan administrasi yang akan menyelesaikannya.

Berbeda dengan konsep negara hukum rechstsstaat, konsep negara hukum negara-negara anglo-saxon (the rule of law) yang dipelopori oleh A.V. Dicey, menekankan pada tiga tolak ukur, yakni:
1. Supremasi hukum (supremacy of law).
2. Persamaan dihadapan hukum (equality before the law).
3. Konstitusi yang berdasarkan atas hak-hak perorangan (the constitution based on individual rights).

Dalam perkembangannya, konsep negara hukum di Indonesia dapat dikatakan dijalankan tanpa berpatokan secara langsung terhadap konsep negara hukum rechtsstaat maupun konsep negara hukum the rule of law. Negara hukum di Indonesia memiliki ciri khas tersendiri yang barangkali berbeda dengan negara hukum yang diterapkan di berbagai negara. Indonesia menerapkan konsep negara hukum yang memiliki karakteristik dari Pancasila (Wijaya:2015). Hal ini disebabkan karena Pancasila merupakan dasar hukum negara Indonesia. jadi penerapan negara hukum ini digaris bawahi dengan prinsip-prinsip moral yang berasal dari Pancasila.

Terlepas dari beberapa uraian tentang konsep negara hukum diatas, konsep negara hukum yang diterapkan di Indonesia, tetap berdasarkan prinsip umum dalam negara hukum lainnya, seperti:
1. Adanya upaya perlindungan terhadap hak asasi manusia.
2. Adanya pembagian kekuasaan.
3. Adanya pelaksanaan kedaulatan rakyat.
4. Adanya penyelenggaraan pemerintah yang berdasarkan undang-undang yang berlaku.
5. Dan adanya peradilan administrasi negara.

Prinsip pembagian kekuasaan yang merupakan konsistensi dari penerapan prinsip negara hukum di Indonesia, sepenuhnya diatur dalam UUD 1945. Pembagian kekuasaan berarti bahwa kekuasaan itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian, tetapi tidak bisa bisa dipisahkan atau dinegasikan. Pembagian kekuasaan merupakan suatu prinsip yang penting dalam suatu negara hukum, hal ini dimaksudkan semata-mata untuk menjamin hak-hak asasi warganya, agar tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh penguasa. Senada dengan apa yang dikatakan oleh Lord Acton; Power tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely. Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung menyalahgunakan, tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan tak terbatas pasti akan menyalahgunakannya.

Pembagian kekuasaan sering dikenal dengan istilah Trias Politica yang dipelopori oleh Montesquieu (Filsuf Prancis). Secara etimologi, Trias Politica berasal dari Bahasa yunani terdiri dari tiga kata; Tri yang berarti tiga, As yang berarti poros/pusat, dan Politica yang berarti kekuasaan. Adapun terminologinya adalah suatu ajaran yang memiliki anggapan bahwa kekuasaan negara terbagi menjadi 3 (tiga); Kekuasaan Legislatif, Kekuasaan Eksekutif, dan Kekuasaan Yudikatif. Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan yang berwenang membuat suatu undang-undang, Kekuasaan Eksekutif adalah kekuasaan yang berkewajiban melaksanakan undang-undang, dan Kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan yang mengadili atas pelanggaran terhadap undang-undang (Marlina:2018).

Menurut Miriam Budiardjo, Konsep Trias Politica adalah suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan yang sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa (Budiardjo:2005).

Ditinjau dari segi pembagian kekuasaannya, lembaga negara atau lembaga pemerintahan dapat dibedakan menjadi dua bagian; pembagian kekuasaan secara vertikal, dan pembagian kekuasaan secara horizontal. secara vertikal yakni, pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya. Maksudnya pembagian kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan misalnya, antara pemerintahan pusat, dengan pemerintahan daerah (dalam negara kesatuan). Secara horizontal yakni, pembagian kekuasaan berdasarkan fungsinya. Pembagian ini bermaksud menitikberatkan pada pembedaan antar fungsi pemerintahan yang bersifat legislatif, eksekutif, dan yudikatif (Yuswalina & Budiono:2015).

Seperti yang telah disinggung diatas, sistem pemerintahan di Indonesia yang dalam hal ini spesifik dalam pembagian kekuasaan, haruslah berdasarkan konstitusi yang berlaku yakni, UUD 1945. Dalam perkembangannya UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen (perubahan). Amandemen penting dilakukan mengingat kondisi sosial masyarakat yang dinamis, serta mempertimbangkan atas Ius Constitutum dan Ius Constituendum. Konsekuensi logis dari adanya amandemen UUD 1945 (khusus dalam pembagian kekuasaan) adalah berganti-ganti pula tentang bagaimana pembagian kekuasaan di Indonesia.

Lalu, bagaimana implementasi konsep trias politica dalam sistem pemerintahan di Indonesia, berdasarkan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen?

A. Sebelum Amandemen.

Lembaga negara atau Lembaga pemerintah berdasarkan Undang-undang Dasar tahun 1945 sebelum amandemen, ada 6 (enam), yakni: MPR, DPR, Presiden, MA, DPA, dan BPK. Lembaga-lembaga tersebut memiliki fungsi dan kewenangannya masing-masing. Berdasarkan ajaran trias politica yang membagi kekuasaan menjadi 3; Legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Apakah dari ke-enam Lembaga tersebut masuk didalamnya?

1. Kekuasaan Legilatif (Legislative Power)
Kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan yang berwenang sebagai pembuat sebuah undang-undang. Legislatif di Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum amandemen, terdiri atas Lembaga: Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Pemusyawaratan Rakyat (DPR)

MPR dalam Pasal 3 UUD 1945, bertugas untuk menetapkan undang-undang dasar dan garis-garis besar daripada Haluan negara. Sedangkan DPR dalam pasal 21, 22, dan 23 bertugas untuk menyetujui, memajukan RUU, dan menetapkan PERPPU.

2. Kekuasaan Eksekutif (Executive Power)
Kekuasaan Legislatif merupakan kekuasaan yang berkewajiban melaksanakan undang-undang. Eksekutif di Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum amandemen adalah Presiden. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4), memegang kekuasaan atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10), menyatakan perang (Pasal 11), menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12), mengangkat dan menerima duta dan konsul (Pasal 13), member grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi (Pasal 14), dan member gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15).

3. Kekuasaan Yudikatif (Yudicative Power)
Kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang berkewajiban mengadili atas pelanggaran terhadap undang-undang, mempertahankan undang-undang, dan menjatuhkan hukuman atas pelanggaran terhadap undang-undang yang telah dijalankan. Kekuasaan kehakiman di Indonesia berdasarkan Pasal 24 UUD 1945 adalah Mahkamah Agung (MA).

4. Kekuasaan Konsultatif
Kekuasaan Konsultatif merupakan kekuasaan yang memberikan nasehat dan juga pertimbangan kepada kekuasaan eksekutif sebagai pelaksana undang-undang. Lembaga yang dimaksud dalam Kekuasaan Konsultatif ini termaktub dalam Pasal 16 UUD 1945 yakni, Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

5. Kekuasaan Eksaminatif
Kekuasaan Eksaminatif merupakan kekuasaan yang bertugas untuk memeriksa terhadap keuangan negara. Lembaga yang dimaksud dalam kekuasaan ini berdasarkan Pasal 23 ayat (5) UUD 1945 sebelum amandemen, ialah: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

B. Setelah Amandemen

Lembaga negara atau Lembaga pemerintahan dalam sistem pemerintahan republic indonesia berdasarkan UUD 1945 setelah amandemen mengalami perubahan, yang awalnya ada 6 (enam), Menjadi 7 (tujuh) Lembaga, antara lain: MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, dan BPK. Berdasarkan ajaran trias politica yang membagi kekuasaan menjadi 3; Legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Apakah dari ke-tujuh Lembaga tersebut masuk didalamnya?

1. Kekuasaan Legislatif (Legislative Power)
Kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan yang berwenang membuat undang-undang. Berdasarkan UUD 1945 setelah amandemen Lembaga yang termasuk kekuasaan legislatif ini adalah MPR, DPR, dan Dewan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dasar hukum dari ketiga Lembaga tersebut telah diuraikan di muka.

2. Kekuasaan Eksekutif (Executive Power)
Kekuasaan eksekutif yang berkewajiban menjalankan undang-undang ini dalam UUD 1945 setelah amandemen adalah Presiden. Dasar hukum mengenai presiden ini sudah dipaparkan di muka.

3. Kekuasaan Yudikatif (Yudicative Power)
Kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 setelah amandemen, lembaga yang termasuk didalamnya adalah Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

4. Kekuasaan Eksaminatif
Kekuasaan Eksaminatif yang merupakan kekuasan yang berkewajiban memeriksa keuangan negara ini, berdasarkan Pasal 23 UUD 1945 setelah amandemen adalah BPK (tidak berubah).

Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan diatas dapat disimpulkan bahwa, pembagian kekuasaan dalam sistem pemerintahan di Indonesia yang berdasarkan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemennya, secara implisit menerapkan pembagian kekuasaan yang berdasarkan konsep Trias Politica Montesquieu, dimana ada pembagian kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Akan tetapi, ada kekuasaan lain; Eksaminatif dan Konsultatif ketika sebelum amandemen, dan tersisa Eksaminatif ketika setelah amandemen. Sehingga dapat dikatakan bahwa konsep Trias Politica Montesquieu dalam sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum maupun sesudah amandemen memang diterapkan, tetapi tidak secara absolut.


Oleh: Ahmad Browen Danifusunan

Referensi:

Marlina, R. (2018). Pembagian Kekuasaan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Indonesia. Jurnal Daulat Hukum, 1 (1), 173.

Miriam Budiardjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik. (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005), halaman 152.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Wijaya, made Hendra (2015). Karakteristik Konsep Negara Hukum Pancasila. Jurnal advokasi, 5 (2), 199.

Yuswalina, dan Budiono Kun. Hukum Tata Negara Di Indonesia. (Malang: Setara press, 2015), Hal. 31.

Posting Komentar

Posting Komentar

Berkomentarlah Dengan Bijak