BWlBduTUUim65BmNoRNRwZwviGLcUft1snoGQp4W
BWlBduTUUim65BmNoRNRwZwviGLcUft1snoGQp4W

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel

Recent

Bookmark

Gender Dalam Perspektif Hukum Islam

Pena Laut -
Hal penting yang perlu dilakukan dalam kajian gender adalah memahami perbedaan konsep gender dan seks (jenis kelamin). Kesalahan dalam memahami makna gender merupakan salah satu faktor yang menyebabkan sikap menentang atau sulit bisa menerima analisis gender dalam memecahkan masalah ketidakadilan sosial.

Seks adalah perbedaan laki-laki dan perempuan yang berdasar atas anatomi biologis dan merupakan kodrat Tuhan. Perbedaan anatomi biologis ini tidak dapat diubah dan bersifat menetap, kodrat dan tidak dapat ditukar. Oleh karena itu perbedaan tersebut berlaku sepanjang zaman dan dimana saja. Secara umum gender dimaknai sebagai perbedaan yang bersifat sosial budaya yang merupakan nilai yang mengacu pada sistem hubungan sosial yang membedakan fungsi serta peran perempuan dan laki-laki dikarenakan perbedaan biologis atau kodrat yang oleh masyarakat kemudian dibakukan menjadi ‘budaya’ dan seakan tidak lagi bisa ditawar. Apalagi kemudian dikuatkan oleh nilai ideologi, hukum, politik, ekonomi dsb. Atau dengan kata lain gender adalah nilai yang dikonstruksi oleh masyarakat setempat yang telah mengakar dalam bawah sadar kita seakan mutlak dan tidak bisa diganti lagi.

Secara etimologis gender berasal dari kata gender yang berarti jenis kelamin Tetapi Gender merupakan perbedaan jenis kelamin yang bukan disebabkan oleh perbedaan biologis dan bukan kodrat Tuhan, melainkan diciptakan baik oleh laki-laki maupun perempuan melalui proses sosial budaya yang panjang. Perbedaan perilaku antara pria dan wanita, selain disebabkan oleh faktor biologis sebagian besar justru terbentuk melalu proses sosial dan cultural. Oleh karena itu gender dapat berubah dari tempat ketempat, waktu ke waktu, bahkan antar kelas sosial ekonomi masyarakat.

Wanita adalah manusia mukallaf sebagaimana halnya laki-laki. Mereka dituntut untuk melakukan ibadah kepada Allah dan menegakkan agama-Nya. Ia juga dituntut untuk menunaikan segala sesuatu yang difardhukan-Nya, menjauhi segala yang diharamkan-Nya, mematuhi batas- batas-Nya, serta beramar ma’ruf nahi munkar. Pada dasarnya, Islam memberikan kesempatan yang sama antara laki-laki dan perempuan. Terbuka kesempatan bagi perempuan untuk meniti karir sebagaimana laki-laki juga diberi kebebasan untuk mengembangkan diri. 

Dalam Islam kaum perempuan diperkenankan untuk bekerja, mengembangkan seluas-luasnya segala keahlian yang dimiliki. Semua firman dan sabda Pembuat Syariat di dalamnya meliputi kaum wanita, kecuali jika ada dalil tertentu yang mengkhususkannya untuk kaum laki-laki. Prinsip keadilan sangat dijunjung tinggi dalam Islam. Keadilan yang diberikan Islam berupa kesetaraan dan kesederajatan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban kepada kaum laki-laki dan kaum perempuan disesuaikan dengan tanggung jawabnya masing-masing. 

Jadi, Islam tidak memandang identik atau persis sama antara hak-hak laki-laki dan perempuan. Islam tidak pernah menganut preferensi dan diskriminasi yang menguntungkan laki-laki dan merugikan perempuan. Islam juga menggariskan prinsip kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, tetapi tidak persis sama atau identik. Kata kesetaraan telah memperoleh semacam kesucian, karena kata-kata ini telah mencakup pengertian keadilan dan tidak adanya diskriminasi.

Tujuan Al-Qur an adalah terwujudnya keadilan bagi masyarakat. Keadilan dalam masyarakat mencakup segala segi kehidupan umat manusia baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. Al-Qur an tidak mentolerir segala bentuk penindasan baik berdasarkan kelompok etnis, warna kulit, suku bangsa, kepercayaan maupun jenis kelamin.

Ada beberapa hal yang menunjukkan bahwa prinsip-prinsip kesetaraan gender didalam Al-Qur'an:

1. Perempuan dan laki-laki sama sebagai hamba, Q. S. Al-Hujurat 49:13 dan Q. S. Al-Zariyat 51:56

2. Perempuan dan laki-laki sebagai khalifah, Q. S. Al-An'am 6:165 dan Q. S. Al-Baqarah 2:30

3. Perempuan dan laki-laki menerima perjanjian awal dengan Tuhan, Q. S. Al-A'raf 7:172


Oleh: Ananda Octaviana D.R.M (Rayon Tarbiyah)
Posting Komentar

Posting Komentar

Berkomentarlah Dengan Bijak