BWlBduTUUim65BmNoRNRwZwviGLcUft1snoGQp4W
BWlBduTUUim65BmNoRNRwZwviGLcUft1snoGQp4W

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel

Recent

Bookmark

Surat Terbuka Untuk Calon Kepala Desa Sumberarum

Surat Terbuka Calon Kades

Pena Laut - Yang saya hormati kepala Desa Sumberarum, semoga kesehatan dan keselamatan selalu menyertai setiap langkah dalam pengambilan keputusan demi kemaslahatan rakyat Desa Sumberarum. Goresan pena ini semoga bisa mengetuk pintu hati untuk selalu memprioritaskan kepentingan rakyatmu, bukan hanya kepentingan perut buncit. Saya tidak berhara, karena tulisan ini bukanlah nasihat bahkan layak untuk dinilai cacat.

Teruntuk siapapun dari ketiga calon kepala desa yang terpilih nantinya, saya berharap untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat kecilmu, daripada mendengarkan bisikan kepentingan dibelakangmu. Kau bukan lagi milik perorangan, ketika kau sudah resmi menjadi orang nomer 1 di Desa Sumberarum, kau adalah milik semuanya, kau adalah harapan bagi masyarakat berusia senja, kau adalah sosok ayah bagi para remaja yang ingin mengubah desa tapi belum tentu arahnya mau ke mana. Kami tahu bahwa setiap orang punya keterbatasan, tapi seorang pemimpin yang berani

Sejarah pernah manabur benih suri tauladan sebagaimana ditelaah dalam jurnal yang berjudul “Kepemimpinan Khalifah Ali Bin Abi Thalib (Dalam Buku Biografi Ali Bin Abi Thalib Karya Ali Audah)” karya Imam Ma’ruf, ada beberapa nilai-nilai dari Ali Bin Abi Thalib sebagai pemimpin.

1. Tipe pemimpin yang demokratis

Demokrasi merupakan paham di mana pemimpin harus dipilih secara bebas dengan dasar kerelaan masyarakat desa. Mengutamakan hak dan kewajiban masyarakat serta mendapat perlakuan yang sama bagi semua warga desa.

2. Tipe karismatik

Selalu memperhatikan dan mencermati keadaan. Berusaha menelisik apa-apa yang sekiranya berpotensi mengusik, menyakiti, dan menyulitkan hidup masyarakat. Hal ini akan menimbulkan rasa kagum dari masyarakat untuk kepala desa.

3. Tipe militeristik

Terjaminnya keamanan desa, berani melakukan terobosan-terobosan demi tujuan memajukan desa, memberi wadah pemuda untuk terus mengembangkan desa.

Kami tidak mengharap njenengan memimpin layaknya Ali Bin Abi Thalib, mungkin terlalu berat, setidaknya njenengan memperjuangkan hak-hak masyarakat Desa Sumberarum

Tanpa berpanjang lebar, langsung saja saya ingin menyampaikan beberapa poin yang sekiranya bisa njenengan masukkan ke program kerja beberapa tahun ke depan.

1. Pertemuan rutin dengan remaja desa, dan tokoh masyarakat.

Memang untuk menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya, Kepala Desa bertanggung jawab kepada masyarakat melalui BPD. Namun, apakah BPD benar-benar mewakili masyarakat? Tujuan pertemuan ini bukan hanya untuk menyalurkan aspirasi masyaraka, tetapi juga untuk menjalin hubungan baik antara remaja desa, tokoh masyarakat dan juga Kepala Desa. Jangan hanya ketika momentum pilkades saja njenengan “bersilaturahim” dari rumah ke rumah ndakik-ndakik, basa-basi “busuk”, mengemis agar memilih njenengan. Eh, pasca terpilih lah kok jarang keliatan. Hedeuh.

2. Pendirian TPS (Tempat Pembuangan Sampah)

Di balik wisata yang begitu megah, seperti: Air terjun lider, air terjun telunjuk raung, air terjun timor corah, rupa-rupanya ranah persampahan belum begitu dilirik. Tidak perlu saya spill lah ya tempatnya, agar citra Desa Sumberarum yang telah dibangun tidak koyak.

3. Pendirian BUMDes

BUMDes merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan perekonomian tingkat desa, selain itu BUMDes juga berfungsi untuk menyejaterahkan masyarakat desa. BUMDes sudah sepatutnya didirikan. Guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan. Yang dikelola dengan penuh gotong royong dan kekeluargaan.

Siapapun yang menjadi orang nomer 1 di Sumberarum, semoga njenengan membaca suratan kecil dari saya pribadi dan semoga mewakili masyarakat Desa Sumberarum. Tentunya suratan ini tidak akan berakhir sampai di sini, bahkan saya akan terus sibuk, sibuk mendoakan njenengan, sibuk mengingatkan janji-janji njenengan.

Rujukan:
http://etheses.iainponorogo.ac.id/1808/1/Imam%20Ma%27ruf.pdf
Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja , Hal. 682-684
https://ntt.bpk.go.id/wp-content/uploads/2015/02/KEWENANGAN-PEMERINTAH-DESA-DALAM-MENDIRIKAN.pdf


Penulis : A. Maulana Kidam
Posting Komentar

Posting Komentar

Berkomentarlah Dengan Bijak