Pena Laut - Kamis 15 Juni 2023 dini hari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Pondok Pesantren Ummul Quro memberangkatkan 88 jemaah. Para jamaah berkumpul sekitar jam 02.30 di masjid Baitul Muttaqin.
Sebelum berangkat ba'da subuh, orang-orang terpilih itu diberikan wejangan-wejangan oleh Kiai Haji Akhmad Khotib Habibullah selaku pengasuh terkait apa yang harus dilakukan sebelum ataupun saat melaksanakan ibadah haji di Madinah dan Makkah.
Dalam kegiatan pemberangkatan itu, para jemaah diantar oleh rombongan keluarga yang ingin menyaksikan pemberangkatan haji orang tercinta. Jamaah yang diberangkatkan ba'da subuh didominasi oleh orang dewasa kisaran 30 sampai 50 tahun.
Substansi yang memberatkan jemaah, sebenarnya bukan singkatan-singkatan tersebut.
Dalam kegiatan pemberangkatan itu, para jemaah diantar oleh rombongan keluarga yang ingin menyaksikan pemberangkatan haji orang tercinta. Jamaah yang diberangkatkan ba'da subuh didominasi oleh orang dewasa kisaran 30 sampai 50 tahun.
Ada pula jemaah yang masih muda dan tak sedikit jamaah usia lanjut yang harus dibopong saat naik ke bus.
Melaju pukul 04.30, dua bus jemaah menuju ke Surabaya yaitu ke bandara juanda untuk penerbangan ke Madinah.
Berbicara mengenai ibadah yang menjadi salah satu rukun islam ini, Indonesia memiliki peraturan yang tercantum di Undang-Undang.
Berbicara mengenai ibadah yang menjadi salah satu rukun islam ini, Indonesia memiliki peraturan yang tercantum di Undang-Undang.
Peraturan tersebut ada di Undang-Undang No. 8 tahun 2019 terkait penyelenggaraan Haji dan Umrah. Namun, Undang-Undang mengenai haji sebenarnya juga ada di 2008 yaitu tepatnya No. 13 tahun 2008.
Ada beberapa poin yang Alfaqir rasa menguntungkan dan beberapa lagi kurang menguntungkan bagi warga negara yang akan melaksanakan ibadah haji.
Poin yang menguntungkan yaitu di antaranya adalah terkait pelimpahan porsi haji.
Dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji Umrah (PIHU) menekankan pembolehan pelimpahan porsi haji jemaah yang wafat sebelum berangkat.
Kapanpun jemaah wafat, meski belum mendapat mandat berhak melunasi BPIH atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji , porsi tersebut bisa dilimpahkan kepada salah satu keluarga (suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dengan alasan meninggal dunia atau sakit permanen menurut keterangan kesehatan Jemaah Haji).
Lalu dalam Undang-Undang PIHU ini, juga ada hak pelayanan khusus bagi jamaah disabilitas yang dicantumkan pada pasal 6 ayat 1.
Setiap ada kelebihan selalu ada kekurangan. Dalam pembaharuan Undang-Undang penyelenggaraan Ibadah haji memiliki ayat-ayat pasal yang terkesan memberatkan bagi masyarakat awam, yaitu terkait adanya BPIH dan BPIH.
Setiap ada kelebihan selalu ada kekurangan. Dalam pembaharuan Undang-Undang penyelenggaraan Ibadah haji memiliki ayat-ayat pasal yang terkesan memberatkan bagi masyarakat awam, yaitu terkait adanya BPIH dan BPIH.
Sebelumnya hanya ada BPIH yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Kini, dalam UU PIHU ketambahan istilah BIPIH yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji.
Sebenarnya dua hal yang hampir sama ini bukan sebuah perbedaan yang membuat biaya haji semakin bertambah.
Seperti yang Alfaqir kutip dari NU Online BIPIH adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.
Dana ini dibayarkan dua tahap oleh jemaah, yakni saat mendaftarkan diri untuk mendapatkan porsi haji yang disebut dana setoran awal Bpih, dan saat akan berangkat haji yang disebut dana setoran pelunasan Bpih.
Sedangkan BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Mudahnya, BPIH bisa diartikan sebagai biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola oleh pemerintah setiap musim.
NBPIH ini digunakan untuk biaya-biaya seperti penerbangan, pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, perlindungan, dan pelayanan di embarkasi atau debarkasi, serta untuk pelayanan keimigrasian, premis asuransi dan perlindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan di Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi, juga pengelolaan BPIH.
BPIH sendiri bersumber dari Bipih, APBN, nilai manfaat, dan dari dana efisiensi atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Substansi yang memberatkan jemaah, sebenarnya bukan singkatan-singkatan tersebut.
Yang menjadi tekanan adalah biaya haji yang terus bertambah setiap tahunnya.
Tidak bisa dipungkiri bahwa kenaikan ini dialami karena beberapa faktor.
Entah dengan alasan apapun dan siapapun yang menyetujui kenaikan tersebut, semoga saja kita, baik alfaqir serta para pembaca sekalian mendapat panggilan untuk melaksanakan ibadah tahunan ini.
Semoga tidak sendiri. Semoga di tahun esok atau tahun kapanpun itu kita bisa berangkat dan duduk sebangku bersama orang tercinta kita.
Dan untuk jemaah haji seluruh dunia tahun 2023, khususnya 221.000 asal Indonesia diberikan kesehatan dan menjadi haji yang mabrur. Amin.
Penulis: Zein
Penulis: Zein
Posting Komentar