Diskusi tersebut yang diselenggarakan di aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dihadiri oleh puluhan peserta mulai dari lapisan Mahasiswa, Kepala Desa (Kades) serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pada Rabu (21/01/2023).
Acara berlangsung lancar dan sedikit menegangkan melihat isu yang diangkat sedang hangat dan menjadi bahan pembicaraan di kalangan masyarakat.
Menurut Ketua Cabang PMII Banyuwangi Sahabat Farid Syahrudin, kegiatan tersebut dalam rangka mencari pemahaman terkait aspirasi oleh Kades se Indonesia dalam aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada pada 17 Januari 2022 lalu.
"Kami atas nama mahasiswa dan pemuda hanya ingin tahu alasan yang mendasar kenapa yang dikritisi hanya pada pasal 36 UU No 6 tahun 2014 tentang Desa adalah masa jabatan Kades bukan pasal yang lain tentang program mungkin dan lain lain" terang Farid.
Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Banyuwangi, Mura'i Ahmad sebagai narasumber mengatakan bahwasanya sebelum dilakukan aksi unjuk rasa di Jakarta waktu itu sudah melalui proses panjang dan melakukan berbagai kajian.
"Intinya alasan mendasar kami mengusulkan perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 tahun maksimal 3 periode menjadi 9 tahun maksimal 2 periode untuk meminimalisir pengeluaran dana desa untuk pelaksanaan pemilihan Kades," ujar Mura'i
Yang jelas, lanjut Murai "Saat ini usulan kami terkait perpanjangan masa jabatan Kades sudah diterima oleh DPR RI belum dibahas apalagi disahkan dan masih belum dimasukkan dalam program legislatif nasional (Prolegnas)," jelasnya.
Adapun Rudi Hartono Latif yang juga sebagai narasumber sekaligus Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Banyuwangi, mengatakan secara pribadi menolak usulan perpanjangan masa jabatan kades, mengapresiasi aksi unjuk rasa tersebut karena berimbas pada lapisan masyarakat bawah berbicara tentang desa.
"Gara gara aksi tersebut banyak masyarakat yang berdiskusi tentang desa dan menjadi bahan obrolan di berbagai kalangan, yang jelas saya berharap jangan hanya karena permasalahan ini sampai menimbulkan konflik di kalangan manapun," terang Rudi.
Sedangkan H. Misnadi sebagai Ketua tidak menanggapi tentang pro atau kontra dengan perpanjangan masa jabatan, melainkan lebih pasrah kepada pihak yang berwenang untuk mengurus revisi undang - undang tersebut.
"Diskusi kali ini bukan tentang persoalan setuju atau tidak setuju tentang perpanjangan masa jabatan, melainkan kita harus mengkaji dulu, Karena proses masih panjang, sebelum nanti akan dikaji oleh DPR RI baik dan buruknya aspirasi tersebut," jelas Misnadi.
Ahmad Faisol selaku Kepala DPMD mengaku, secara kelembagaan hanya tunduk pada regulasi yang masih berlaku dan tidak bisa memberikan dukungan ataupun penolakan.
"Yang jelas masa jabatan Kades dalam beberapa kurun waktu pernah melalui perubahan mulai dari 8 tahun 10 tahun dan juga 5 tahun sampai sekarang 6 tahun, sehingga wajar kalau para Kades meminta perubahan masa jabatan Kades," jelas Kadis Faisol.
Dari akademisi Dr. Nur Anim Jauhariyah sekaligus Dosen dari IAI Darussalam juga ikut berkomentar, namun lebih fokus pada sisi peningkatan kualitas sumber daya masyarakat.
"Mengingat dari hasil riset yang ada, taraf kesejahteraan masyarakat desa masih terbilang rendah, terkhusus untuk Banyuwangi pelaksanaan program Smart Kampung masih belum maksimal," ujar Dr. Anim.
Menurut Dr. Anim terlepas dari pro dan kontra masa jabatan Kades ada yang lebih penting yaitu bagaimana kinerja Pemerintah Desa dalam membangun kesejahteraan dan keharmonisan di desanya masing masing.
"Jangan hanya fokus pada masa jabatan Kades, selama dia terpilih Taraf kesejahteraan masyarakat, menumpas kemiskinan dan menjaga keharmonisan di kalangan masyarakat harus menjadi prioritas yang harus dipikirkan oleh Kepada Desa dimanapun," jelas Anim.
"Saya juga mengajak para mahasiswa atau pemuda dari yang tergabung dalam berbagai organisasi untuk sama-sama masuk berkontribusi untuk desa atau mengawasi jalannya roda Pemerintahan di Desa. (Zak)
Posting Komentar