BWlBduTUUim65BmNoRNRwZwviGLcUft1snoGQp4W
BWlBduTUUim65BmNoRNRwZwviGLcUft1snoGQp4W

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel

Recent

Bookmark

Pernyataan Sikap PC PMII Banyuwangi Terhadap Kriminalisasi Tiga Pejuang Desa Pakel

PC PMII Banyuwangi

Pena Laut - Banyuwangi rasanya menjadi kabupaten pemilik kasus terbanyak dalam hal benturan kepentingan industri dengan warga. Pasalnya banyak sekali rentetan kasus kriminalisasi warga di Banyuwangi dari rentan waktu 2015-2022.

Hal ini, berbanding terbalik dengan meriahnya gempita pariwisata, ternyata kabupaten ujung timur pulau jawa ini memiliki catatan kelam bahwa: warga Banyuwangi sangat rentan terkena kriminalisasi oleh negara. 

Kini, di Januari 2023, melalui surat nomor: S. Pgl/174/RES. 1.24.2023/Ditreskrimum tertanggal 16 Januari Polda Jawa Timur (Jatim) memanggil Mulyadi (Kepala Desa Pakel), Suwarno (Kepala Dusun Pakel), dan Untung (salah satu warga Pakel).

Oleh Polda Jatim, mereka bertiga sama sama di sangka kan menyiarkan berita atau berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. 

Dengan pemanggilan ketiga pejuang desa pakel tersebut, maka semakin kuatlah jika Banyuwangi menjadi juara nomor 1 kriminalisasi terhadap warga atau tidak ramah terhadap pejuang lingkungan hidup.

Mengingat yang sebelumnya terjadi pada Ahmad Busiin, H. Sugianti, Abdullah (Trio Alas Buluh) pada tahun 2021,  Budi Pego (Tumpang Pitu) dan Kasus Satumin (Songgon) pada tahun 2018. 

Perlu diketahui, dalam surat yang diterbitkan oleh Polda Jatim terhadap Mulyadi, Suwarno, dan Untung yang dituduh menyebarkan berita bohong di kalangan rakyat, tidak ada penjelasan kapan dan dimana peristiwa terjadi. 

Memang diketahui, warga pakel hingga saat ini sedang melakukan perjuangan hak atas tanahnya kembali yang telah direbut semenjak tahun 1929 (zaman kolonialisme).

Cerita panjang tersebut di catat dalam laman web walhi beritku: https://walhijatim.org/2023/01/21/sejarah-panjang-konflik-agraria-warga-desa-pakel-banyuwangi/

Alih alih, negara hadir dalam persoalan rakyatnya. Hari ini justru negara melakukan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan hidup. Negara selalu mencari kambing hitam agar perjuangan atas hak warganya menjadi menakutkan.  

Mengingat, perjuangan warga pakel atas ruang hidupnya sendiri didasarkan pada UUD 1945 (pasal 33), UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria, dan TAP MPR IX tahun 2001 yang menegaskan bahwa negara menjamin keberlangsungan hidup rakyatnya melalui landreform atau perombakan struktur kepemilikan lahan dan distribusi lahan kepada mereka yang tak memiliki tanah untuk keberlangsungan hidup rakyat. Maka secara hukum perjuangan warga pakel adalah berdasar. 

Selain itu hampir mayoritas tanah di pakel dikuasai oleh PT. Bumi Sari yang mengklaim memiliki HGU.  Padahal menurut Surat Keputusan  (SK) Menteri Dalam Negeri No. SK. 35/HGU/DA/85 yang dikeluarkan pada 13 Desember 1985 yang menjelaskan bahwa PT. Bumi Sari berhak memiliki tanah 11.898.100 meter persegi atau 11.898,1 hektar.

SK tersebut terbagi dalam dua Sertifikat HGU Nomor 1 Kluncing, seluas 1.902.600 meter persegi dan Sertifikat HGU Nomor 8 Songgon, seluas 9.995.500 meter persegi. Kedua HGU tersebut berakhir pada 31 Desember 2009. 

Juga merujuk pada surat BPN Banyuwangi Nomor  280/600.1.35.10/II/2018, tanggal 4 Februari 2018 yang menegaskan bahwa Desa Pakel tidak termasuk HGU PT. Bumi Sari.

Atas dasar itu, perjuangan warga pakel adalah mendasar. Dan tidak menjadi sebuah keonaran. Maka, negara seharusnya mengapresiasi perjuangan warga Pakel.

Berdasarkan semua itu, atas nama kelembagaan Pengurus Cabang pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Banyuwangi menyatakan: 

1. Stop Kriminalisasi Pejuang Tanah Pakel

2. Mendesak Polda Jawa Timur menghentikan kriminalisasi terhadap Pejuang Tanah di Desa Pakel

3. Cabut HGU PT. Bumi Sari

Salam Pergerakan

LAWAN !!!

Posting Komentar

Posting Komentar

Berkomentarlah Dengan Bijak