BWlBduTUUim65BmNoRNRwZwviGLcUft1snoGQp4W
BWlBduTUUim65BmNoRNRwZwviGLcUft1snoGQp4W

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Bawah Artikel

Recent

Bookmark

Hubungan Antara Al-Quran dan HAM

al quran dan ham

Pena Laut - Manusia sebagai makhluk yang mulia, dilahirkan dengan seperangkat hak yang melekat pada dirinya oleh Tuhan yang maha esa.

Hak asasi manusia (HAM) sebagai suatu hal yang bersifat kodrati sudah sepatutnya terpenuhi dan telah disepakati oleh semua manusia di dunia.

Hal-hal yang berkaitan dengan HAM di dalam suatu  negara telah diatur oleh undang-undang.

Di Indonesia sendiri, HAM diatur dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Tidak sampai di situ, HAM juga diatur di dalam agama, terkhusus Agama Islam yang tertuang dalam Al-Quran.

Alquran sebagai pedoman hidup umat islam di dalamnya juga membahas terkait HAM, di antaranya:

1. Hak untuk Hidup

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُوْمًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهٖ سُلْطٰنًا فَلَا يُسْرِفْ فِّى الْقَتْلِۗ اِنَّهٗ كَانَ مَنْصُوْرًا

Mengambil dari tafsir versi Kementerian Agama Republik Indonesia, QS. Al-Isra’ ayat 33 ini ditafsiri demikian:

Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya, kecuali dengan suatu alasan yang benar, misalnya atas dasar menjatuhkan hukum qisas.

Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, bukan karena sebab yang bersifat syariat, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, untuk menuntut qisas atau meminta ganti rugi kepada pembunuhnya, atau memaafkannya,

tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh, yakni dalam menuntut membunuh apalagi melakukan pembunuhan dengan main hakim sendiri.

Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan dari sisi Allah dengan ketetapan hukum-Nya yang adil.

2. Hak Kebebasan Beragama

لَآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ 

Artinya : Tidak ada paksaan dalam menganut agama (QS. Al-Baqarah [2]:256).

KH. Husein Muhammad berpendapat, dari penggalan ayat tersebut dapat dipahami bahwa selain tidak boleh ada paksaan bagi seseorang untuk memeluk suatu agama atau pindah agama, seseorang juga dibebaskan apabila memilih untuk tidak beragama. 

3. Hak Kesetaraan Laki - Laki dan Perempuan

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

Artinya : “Wahai manusia, sesungguhnya kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal.

Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah maha mengetahui, maha teliti. (QS. Al-Hujurat[49]:13). 

Ayat tersebut menunjukan bahwa realitas penciptaan manusia yang secara gender, suku, dan bangsa adalah plural. Perbedaan yang dikemukakan dalam ayat tersebut bersifat biologis, bukan perbedaan institusional atau kelembagaan. (Johari, 2019:146). 

Dari menganalisis ayat tersebut di atas  KH. Abdurrahman Wahid (Gus DUR)  telah berhasil melihat bahwa sejatinya hak antara laki-laki dan perempuan adalah seimbang, dan islam menghendaki itu. 

Oleh : Nur Laili (Anggota Rayon Tarbiyah PK PMII IAI Ibrahimy)

Baca Juga : Sejarah Lagu Buruh Tani

Posting Komentar

Posting Komentar

Berkomentarlah Dengan Bijak