Pena Laut - Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Jember mengadakan aksi menyoroti amburadulnya hasil revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember tahun 2021-2041.
Aksi yang diikuti ratusan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi PMII itu berlangsung pada Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 08.00.
Terdapat beberapa rangkaian aksi mulai dari masa aksi yang melakukan long march dari jalan Double Way Kampus Unej menuju depan Kantor DPRD Jember dan dilanjutkan menuju Kantor Pemerintah Kabupaten Jember.
Warga PMII Kabupaten Jember geram karena pemerintah tidak segera melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dengan alasan memiliki persoalan dengan anggaran.
Selain itu masyarakat juga tidak disertakan dalam penyusunannya RTRW, sehingga pemerintah dianggap melanggar Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 19 Ayat (1) huruf b. "Harusnya masyarakat disertakan dalam penyusunan RTRW," terang Ketua Cabang PMII Jember, M. Faqih Alharamain.
Faqih bersama dengan masa aksi juga mengecam tim penyusun RTRW yang memperbolehkan aktivitas pertambangan di Kecamatan Jenggawah, Pakusari dan Gumukmas. "Aktivitas pertambangan ini sangat merugikan masyarakat sekitar karena merusak alam," jelas Faqih.
Atas segala kecacatan pemerintah dalam penyusunan RTRW PMII Kabupaten Jember menuntut :
1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Jember mencabut naskah akademik Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
2. Menuntut Partisipasi Publik seluas – luasnya dalam proses perencanaan tata ruang.
3. Menuntuk Pemerintah Kabupaten Jember untuk menghentikan proses RTRW di ATR/BPN hingga dokumen KLHS selesai.
4. Menuntut Pemerintah Kabupaten Jember untuk mencabut rekomendasi tiga titik pertambangan dalam materi teknis RTRW 2021 – 2041.
5. Mendesak DPRD untuk melakukan pengawasan dalam proses perencanaan tata ruang.
Posting Komentar